Kamis, 15 Maret 2012

PENYAKIT-PENYAKIT KRITIS (KONDISI KRITIS)

1. SERANGAN JANTUNG
Kematian suatu otot jantung (Myocardium) sebagai akibat dari tersumbatnya Arteri Koronaria

2. PEMBEDAHAN ARTERI KORONARIA (BYPASS JANTUNG)
Pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts

3. STROKE
Kecelakaan pembuluh darah otak yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak,pendarahan tau penyumbatan yang berasal dari sumber diluar tengkorak dan harus terdapat bukti adanya deficit neurologist yang menetap

4. KANKER
Tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas kejaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup Leukimia dan penyakit Hotgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis

5. GAGAL GINJAL
Gagal ginjal tahap akhir yang mengakibatkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialysis peritoneal atau cuci darah (hemodialisis) ataupun transplantasi ginjal

6. TRANSPLANTASI ORGAN PENTING
Tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pancreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia

7. OPERASI KATUB JANTUNG
Pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katub jantng yang abnormal

8. KEHILANGAN KEMAMPUAN BICARA
Kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanent

9. LUKA BAKAR
Luka baker derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permmukaan tubuh

10. KOMA
Keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit)

11. OPERASI PEMBULUH DARAH AORTA
Pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta didaerah dada (thoracalis) dan didaerah perut (abdominalis)

12. PARKINSON
Tergolong dalam Idiophatic Parkinson, yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktivitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (Neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih ahli syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.

13. KETULIAN
Kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

14. ALZAIMER’S
Kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (Neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih ahli syaraf lain untuk memperkuat diagnosa

15. TUMOR JINAK
Tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar kebagian tubuh lain

16. PENYAKIT PARU KRONIS
Tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

17. MOTOR NEURON DISEASE
Adanya kemunduran pada system syaraf pusat untuk mengontrol aktivitas muscular, sehingga kemampuan pergerakan otot-otot jadi lemah dan menurun. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (Neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih ahli syaraf lain untuk memperkuat diagnosa

18. MULTIPLE SCLEROSIS
Terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan, Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (Neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan adanya hasil image scanning

19. ANGIOPLASTI & PENATALAKSANAAN INVANSIF LAINNYA UNTUK PENYAKIT JANTUNG KORONER
Tindakan laser atau teknik lainnya sbg tindakan koreksi yg bermakna thd stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter ahli jantung.

20. ANEMIA APLASTIK
Anemia, netropenia dan thrombositopenia (penurunan jumlah sel nitropin dan thrombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsy sumsum tulang belakang dan hasil tes darah

21. MENINGITIS BAKTRIAL
Peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri yang mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbukkan ketidakmampuan total tertanggung untuk melakukan 3 dari 6 kriteria aktivitas kehidupan sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus minimal selama 6 bulan.

22. KOLITIS ULSERATIF
Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare yang parah/hebat. Kalim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy)

23. DISABLING PRIMARY PULMONARY HYPERTENSION
Kelainan dimana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan

24. ENSEFALITIS
Peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanent. Defisit neurologik tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total tertanggung untuk melakukan 3 dari 6 kriteria aktivitas kehidupan sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus minimal selama 6 bulan.

25. HEPATITIS VIRAL FULMINAN
Pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati

26. PENYAKIT HATI KRONIK
Kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan dirongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati)

27. PENYAKIT CROHN
Merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan bila memenuhi 2 kriteria dibawah ini sekaligus :
 Penyakit Chron sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
 Terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Chron

28. HIV YANG DIDAPAT MELALUI TRANSFUSI DARAH
Tertanggung terinveksi oleh HIV dengan kondisi sbb :
 Infeksi HIV diperoleh melalui tranrfusi darah yang dilakukan setelah polis berlaku
 Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfuse darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinveksi HIV tsb
 Tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita Hemofilia
29. TRAUMA KEPALA SERIIUS
Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan deficit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total tertanggung untuk melakukan 3 dari 6 kriteria aktivitas kehidupan sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus minimal selama 6 bulan.

30. DISTROFI MUSCULAR
Termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi system syaraf. Klaim hanya dapat dilakukan apabila Muscular Distrophy yang diderita mengakibatkan ketidakmampuan total tertanggung untuk melakukan 3 dari 6 kriteria aktivitas kehidupan sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus minimal selama 6 bulan.

31. KELAINAN PEMBULUH DARAH KORONER YANG SERIUS
Penyempitan yang terjadi pada setidaknya 1 pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75% dan pada 2 pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60% yang dibuktikan melalui arteografi koroner. Untuk kepentingan polis ini, pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung

32. KELUMPUHAN / PARALYSIS
Hilangnya secara total dan permanent fungsi 2 atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh dedefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki

33. POLIOMYELITIS
Klaim dapat diajukan bila memenuhi 2 kriteria dibawah ini sekaligus :
 Terdapat diagnosa pasti terhadap infeksi virus Polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
 Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total tertanggung untuk melakukan 3 dari 6 kriteria aktivitas kehidupan sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus minimal selama 6 bulan

34. LUPUS ERITEMATOSUS SYSTEMIK
Kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak system dalam tubuh), dan multifaktorial (melibatkan banyak factor) yang sebagian besar diderita oleh wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak.

*) Yang dimaksud dengan aktivitas kehidupan sehari-hari adalah ke-6 hal dibawah ini :
1. Mandi : diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri dengan atau tanpa menggunakan shower atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya
2. Berpakaian : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga menggenakan braces (penopang/penyangga tubuh), kaki / tangan palsu, atau alat bantu lainnya
3. Beralih tempat : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda, dan sebaliknya
4. Berpindah : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama…
5. Toileting (Buang Air) : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri secara layak
6. Menyuap : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang

Kamis, 16 Februari 2012

Asuransi Jiwa menurut pandangan Islam (Konsep asuransi )




Konsep At-Ta’min (Asuransi) Dalam Literatur Fiqh Klasik
Masih ingat statemen Gus dur tentang Ekonomi Syariah? Beliau mengatakan “Ekonomi Syariah hanya kapitalis plus-plus”. Bagi saya statemen ini menarik dan sekaligus tantangan bagi para ulama, pakar Ekonomi Syariah dan para praktisi Ekonomi Syariah.
Saya tidak akan membahas ekonomi Islam (Syariah) secara keseluruhan kemudian memberikan argumentasi syar’i atau bukti-bukti ilmiyah bahwa Ekonomi Islam muncul dari “Perut” Fiqh Islam itu sendiri bukan dari teori kapitalis kemudian ditempeli ayat-ayat & hadits Nabi disana-sini.
Dalam risalah yang amat terbatas ini saya ingin mengutipkan salah satu instrument Ekonomi Islam yaitu At-ta’min (Asuransi) dalam literature fiqh klasik.
Menurut para ulama yang pakar dalam perundang-undangan Islam, ada beberapa konsep yang mengarah kepada konsep At-Ta’min (Asuransi) berdasarkan Syari’ah Islam, diantaranya adalah[1]:
§ Al ‘Aqilah : Saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana (AI-Kanzu) yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja[2].
Sebagaimana dalam finman Allah swt:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunub seorang mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah maka hendaklah seorang hamba sahaya beriman serta membayar diat… “(QS.Annisa 4:92)
Aqilah merupakan istilah yang masyhur dikalangan fuqoha, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syari’ah. Aqilah berasal dari tradisi suku Arab jauh sebelum Islam datang.
Jadi Aqilah merupakan tanggung jawab kelompok, sehingga para ahli hukum Islam mengklaim bahwa dasar dari tanggung jawab kelompok itu terdapat pada sistem Aqilah sebagaimana dipraktikkan oleh muhajirin dan anshar.
§ AI-Muwalat : (Perjanjian jaminan) Penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya[3].
§ Al-Qasamah : Konsep perjanjian ini juga berhubungan dengan jiwa manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya[4].
§ At-Tanahud : makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dicampur jadi satu. Makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
Rasulullah SAW bersabda:
“Bahwa marga Asy’ari (asy’ariyyin) ketika keluarganya ,mengalami kekurangan bahan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan kemudian dibagi diantara mereka secara merata, mereka adalab bagian dari kami dan kami ada/ah bagian dari mereka”[5]
Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadamya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya dan bisa berbeda-beda.
§ Al ‘Umra (Donation for life)Al Baji (494 H) bemadzhab Maliki ketika mendiskusikan masalah jual beli gharar mengatakan “ jika A menyerahkan rumahnya kepada pihak B dengan kompensasi B memberikan biaya hidup kepada A sampal ia meninggal”. Albaji berkomentar “saya tidak setuju dengan model transaksi seperti itu, tapi jika terjadi, saya tidak membatalkannya.[6]
Rumah, dalam kasus diatas, sebagai premi dalam asuransi, sedangkan biaya hidup selama hayat adalah sebagai manfaat asuransi yang akan diperoleh oleb (A)/peserta.
  • Kontak pengawal keselamatan
  • Jaminan keamanan lalu lintas, suatu akad yang diterima oleh ulama’ Madzhab Hanafi.
  • Penerimaan pengganti bayaran bila barang amanah rusak
  • Sistem pensiun
Dr. Jafril Khalil, dalam makalahnya menambahkan beberapa bentuk-bentuk akad lainnya, selain yang telah kita jelaskan diatas yang mirip dengan konsep asuransi dan sudah jama’ dan biasa digunakan di dunia Islam.[7]
§ Aqd al-hirasah: (Kontrak Pengawal Keselamat.an) :Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi keamanannya akan dijaga oleh pengawal.
§ Dhiman Khatr Tariq: Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.
§ Al-Wadi’ah biujrin: dalam kontrak wadiah ini jikalau kerusakan pada barang ketika dikembalikan, maka pihak penerima wadiah wajib menggantinya, karena
ketika menitipkan pihak penitip telah membayar sejumlah uang kepada tempat penitipan.
§ Nizam al-Taqaud: Sistem pensiun yang sudah lama berjalan di dunia Islam. Jadi pegawai suatu instansi berhak mendapat jaminan haritua berupa pensiun, sebagai pampasan dari usahanya ketika ia bekerja pada dahulu.
Bentuk-bentuk muamalah diatas, karena memiliki kemiripan dengan prinsip-­prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal Tathowwu’ dan tabarru’ terbuka yang tidak berorientasi kepada profit.
Menurut beberapa literatur, kira-kira abad kedua Hijriah atau abad keduapuluh Masehi, pelaku bisnis dari kaum muslimin yang kebanyakan para pelaut, sebenamya telah melaksanakan sistem kerja sama atau tolong menolong untuk mengatasi berbagai kejadian dalam menopang bisnis mereka, layaknya seperti mekanisme asuransi.
Kerjasama ini mereka lakukan untuk membantu mengatasi kerugian bisnis, diakibatkan musibah yang terjadi semisal, tabrakan, tenggelam, terbakar atau akibat serangan penyamun.
Sekitar tujuh abad kemudian, sistem ini akhimya diadopsi para pelaut eropa dengan melakukan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistem membungakan uang. Sekitar abad kesembilan belas, cara membungakan bunga inipun menjelajahi penjuru dunia, terutama setelah dilakukan para taipan keturunan yahudi[8] yang membuat prinsip tolong-menolong itu dirubah bentuknya menjadi perusahaan­perusahaan dagang. Dunia Islam berta’aruf dengan asuransi sekitar abad ke-19 melalui penjajahan Dunia Barat alas beberapa bagian Dunia Islam, dimana kebudayaan dan hukum-hukumnya dipaksakan kepada masyarakat muslim.
Ibn ‘Abidin (1784-1836) dianggap orang pertama dikalangan fuqaha’ yang mendiskusikan masalah asuransi. Ibn ‘Abidin adalah seorang ulama bermadzhab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang popular, Hasyiyah Ibn ‘Abidin bab Jihad, pasal Isti’man al kafir, beliau menulis:
“Bahwa telah menjadi kebiasaan bilamana para pedagang menyewa kapal dan seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada dinegeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagal sukarah (premi asuransi), dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, atau kala tenggelam, atau dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penaggung, sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Penanggung itu, mempunyai wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang bertempat di kota-kota pelabuhan negara Islam atas izin penguasa. Wakil tersebut menerima uang premi asuransi dari para pedagang tersebut, dan apabila barang-barang mereka terkena masalah yang disebutkan diatas maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pemah diterimanya.[9]
Kemudian beliau menyatakan, “yang jelas, menurut saya tidak boleh bagi si pedagang rnengambil uang pengganti dan barang-barangnya yang telah musnah itu, karena hanya yang demikian itu iltizamu ma/am yalzam mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/ wajib[10].
Pandangan fuqaha (ahli fiqih), dibidang syani’ah merupakan pencerminan dan pandangan Islam mengenai soal-soal kehidupan manusia, baik dibidang ibadah maupun muamalah. Masalah asuransi, yang merupakan suatu bentuk muamalah dan dilemparkan ditengah-tengah Dunia Islam sebagai akibat dari interaksinya dengan dunia barat, telah mengundang respon dan para pemerhati muamalah Islam, terutama pada abad ke-20 ini. Para fuqaha’ menyadari bahwa asuransi (baik dalam bentuk wujud maupun pengaturannya) merupakan persoalan yang belum pernah dikenal sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak ditemukan dalam fiqih yang beredar di dunia Islam. OIeh karena masalah asuransi dalam Islam termasuk ruang lingkup Ijtihadiyyah.[11]
Seiring dengan bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam bergulir secara kontinu, sehingga mereka sampai kepada sebuah konsep yang dapatdisepakati bersama serta menjadi acuan dunia.
Konsep tersebut populer dengan nama asuransi mutual, kerjasama (ta’awuni), atau at-takmin ta’awuni. Konsep Asuransi Ta’awuni merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang kali pertama tahun 1876 M di Mekah. Peserta hampir 200 para ulama. Kemudian dibuatkan lagi pada Majma’ al-Fiqh al-Islami yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, juga memutuskan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan.
Majma’ Fiqih juga secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis kerjasamaa (ta’awuni) sebagai altenatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majma’ Fiqih menyerukan agar seluruh ummat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awuni.
Untuk merespon fatwa tersebut dan kebutuhan ummat terhadap asuransi Islam, maka pada tahun 1979 berdirilah Asuransi Islam Sudan kemudian disusul oleh negara-­negara lain seperti Malaysia, Indonesia, Brunai Darussalam, Singapura, Saudi Arabia, Bahrain, USA, dll. Jadi khasanah Ekonomi Islam adalah lahir dari “Perut” Syariat Islam itu sendiri bukan dari perut Kapitalis, Yahudi atau Nasharoh. Wallahu Alam.
=============================================
[1] Ahmadi Sukarno, Asuransi Islam Dalam Tinjauan Sejarah dan Perspektif Ulama (makalah), Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003, hal 11-14. Lihat juga Jafril Khalil, Konsep dan Falsafah Asuransi Syariah, Makalah Training Certified Islamic Insurance Specialist, Diklat Depkeu, 2003, hal 4-6
[2] A1 Mu’jam Wasith, Majama Al Lughah Al Arabiah, Al Maktab Al Islami, Turki, 1972, hal 617. Lihat juga Mohd Fadzli Yusof, Brief Outline On The Concept and Operational System of Takafül Business, BIRT, Malaysia, 1996, hal 7
[3] Az-Zarqa, Aqdud Ta’min, hal 23. Lihat juga Mohd Fadzli Yusof, Takaful Sistem Insurans Islam, Utusan Publications & Distributors SDN BHD, Malaysia, 1996, hal 8
[4] Mohd Fadzli Yusof, Ibid, hal 8-9
[5] Bukhari, Mukhtashar Sahih Bukhari, hadits ke 1076
[6] Yunus, Rafiq Al Misri, Al Khathar wat Ta’min, Darul qolam Damaskus, cet I, 2002
[7] Jafril KhaIiI, Op., Cit., hal 5
[8] Masyhuril Khamis, At Takaful Asuransi Syariah Suatu Solusi (makalah)
[9] Abidin, Ibn, Raudhatul Mukhtar, AI-Amiriyyah, Cet I, Juz 3/249. Lihat juga Az-Zarqa, Musthafa Ahmad, Aqdut Ta’min Wamaudzifüs Syariah Al Islamiyah minhu, Damaskus, 1962, hal 15
[10] Al Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh Al Islarni Wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikri, 1984, Cet 1,41441
[11] Ahmadi Sukarno, Op Cit., hal 14
Oleh : Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ,FIIS

Kamis, 14 Juli 2011


Kenapa orang cenderung malas membahas topik asuransi jiwa?
Sesungguhnya mereka menghindari pembicaraan tentang asuransi karena berhubungan dengan hal-hal yang tidak mereka sukai. Wajar bukan? Jika kita- katakan- tidak suka dengan seorang artis, maka kita pasti enggan membicarakannya bukan. Mendengarkan namanya atau lagunya saja sudah mual rasanya perut ini hehehe…
Kematian, kecelakaan, cacat dan sakit. Kata-kata yang semoga saja kita tidak pernah mengalaminya. Semua orang mungkin membenci keadaan tersebut.
Sayangnya dengan bersikap demikian berarti mereka menghindari sebuah bagian vital daari sebuah perencanaan keuangan. Semua orang pasti meninggal bukan, dan 80% orang meninggal pasti melewati masa-masa kritis. Kecelakaan yang menyebabkan kecacatan dapat terjadi kapan saja, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Banyak kasus bermunculan dimana keluarga ditinggalkan menderita bertahun-tahun akibat sang pencari nafkah meninggal.


Kenapa banyak sekali orang yang tidak percaya dengan Asuransi Jiwa?
Setiap orang ingin pergi ke surga, tapi tidak seorangpun yang ingin mati, hanya sebuah peribahasa. Sebagai orang yang beragama tentunya kita harus yakin dan ikhlas bahwa semua orang pasti meninggal, bukan?
Orang pasti akan percaya dengan asuransi jika dia percaya bahwa keluarganya akan menerima sejumlah uang di saat-saat kritis. Permasalahannya adalah untuk mendapatkan proteksi itu kita mesti mengeluarkan sejumlah uang. Dan kita tidak mendapatkan apapun di saat kita membayarkan premi. Beda dengan pakaian atau makanan yang dapat kita pakai atau makan sesaat kita bayarkan uangnya di kasir.
Jadi pada saat orang tidak ingin mengeluarkan sejumlah uang untuk proteksi (yang belum tentu terasa akibatnya secara langsung), pada saat itulah dia akan mengeluarkan alasan bahwa dia tidak percaya dengan asuransi. Ironis sekali, karena dia akan mengorbankan kelangsungan kesejahteraan keluarganya jika dia tenyata sudah tidak dapat menghasilkan karena sakit kritis, kecelakaan atau bahkan meninggal.

Lalu kenapa pula kebanyakan orang menghindari agen asuransi jiwa?
Sebuah kenyataan bahwa asuransi jiwa adalah salah satu produk yang sangat sulit dijual, karena di dalamnya membahas hal-hal yang tidak diinginkan kejadiannya oleh konsumen. Karena kenyataan tersebutlah banyak pemasar asuransi terkadang menggunakan cara yang terlalu “memaksa” yang membuat jengkel pada konsumen. Dan naluri semua orang adalah tidak suka ditekan.
Akibat dari persepsi negatif ini adalah banyak keluarga yang ditinggal dalam keadaan finansial yang tidak terproteksi. Adalah hal penting untuk memisahkan ketidaksukaan terhadap PRODUK ASURANSI JIWA (dan kebutuhan mereka akan asuransi jiwa) atau ketidaksukaan terhadap AGEN PEMASARAN-nya.

Kenapa banyak orang yang merasa tidak memerlukan asuransi jiwa?
Sekali lagi ini adalah senuah persepsi yang sangat tidak menguntungkan tapi sudah berlaku umum, karena dipengaruhi oleh informasi baik dan buruk ; benar dan salah. Kebanyakan orang sebenarnya merasa tidak memerlukan asuransi dalam kondisi tidak mengerti konsep asuransi jiwa sendiri.
Karena kebanyakan pemberitaan mengenai asuransi jiwa adalah buruk, jadi ini yang membentuk opini publik dan kemudian tidak menyenangi asuransi jiwa. Agen yang menjengkelkan, buang-buang uang, mendoakan orang mati cepat, dan berbagai alasan lain yang dimunculkan yang sebenarnya bermuara pada ketidakmengertian akan konsep asuransi. Dan ini pulalah yang membentuk mindset bahwa mereka tidak perlu asuransi.
Cobalah untuk bijaksana untuk mengesampingkan berbagai persepsi negatif dan menilai terlebih dahulu secara netral manfaat asuransi jiwa. Apakah memang Anda benar-benar tidak membutuhkannya? Atau justru sangat membutuhkannya?

Kenapa banyak orang merasa tidak memiliki uang untuk asuransi jiwa?
Permasalahan uang disini sebenarnya bukan masalah memiliki atau tidak, melainkan apakah asuransi jiwa ditempatkan pada prioritas “belanja” atau tidak. Karena kompetisi dari produk atau investasi lainnya yang jelas lebih nyata akan membuat orang merasa asuransi bukan menjadi prioritas utama. Ini adalah prioritas utama yang “manfaat” belum akan Anda rasakan sekarang. Ingat pepatah lama : “jangan mulai menggali sumur ketika Anda sudah merasa haus, karena itu sudah menjadi sangat terlambat.”

Kenapa banyak orang ragu untuk mengasuransikan diri mereka?
Menunda memang karakter umum manusia. Dan kita tentu akan terus berusaha berpikir bahwa kita akan sehat selamanya. Pemikiran semacam itu yang akan mebawa orang untuk tetap mengulur-ulur waktu. Sampai pada waktunya kejadian yang mereka takutkan itu datang, sakit kritis misalnya, mereka baru akan bisa berpikir positif tentang asuransi.

Kenapa muncul persepsi umum bahwa bentuk investasi lain lebih menguntungkan dari asuransi jiwa?
Apabila Anda dapat menjamin kesejahteraan finansial kelaurga Anda dan menjamin bahwa Anda akan berumur panjang, mungkin produk asuransi akan menjadi produk yang lebih tidak menarik dibanding produk investasi lainnya. Fungsi utama asuransi adalah perlindungan finansial pada saat dibutuhkan, yakni pada saat orang meninggal atau menjadi cacat karena sakit kritis atau kecelakaan. Lagipula asuransi bukanlah produk investasi, jadi jangan berpikir untuk mencari untung dari asuransi.

Kenapa orang-orang kaya merasa tidak memerlukan asuransi?
Orang kaya biasanya memiliki harta yang banyak dalam bentuk harta tak bergerak, dan mereka justru sangat jarang “menebalkan” isi dompetnya dengan uang. Ketika seluruh harta tertanam di barang tak bergerak, maka kemungkinan uang tunai yang tersedia untuk membayarkan kebutuhan mendadak atau rekening medis yang mahal akan sangat kecil.
Asuransi jiwa akan melindungi saat kritis sehingga mereka tidak perlu melikuidasi aset mereka pada saat yang tidak tepat. Bayangkan jika Anda harus menjual mobil Anda untuk melunasi biaya rumah sakit, selain repot, mungkin Anda tidak akan mendapatkan harga jual yang terlalu baik karena semua dilakukan dengan buru-buru dan BU (butuh uang…hehe)

Kenapa banyak orang merasa bahwa asuransi jiwa hanya bagi orang kaya saja?
Justru kemungkinan mereka yang tidak perlu lagi karena mereka sudah punya “sesuatu” yang diwariskan buat keluarganya jika si kepala keluarga meninggal. Lalu bagaimana si “menengah”, jika untuk menyisihkan 10% dari penghasilan mereka saja sudah tidak sanggup, lalu bagaimana jika mereka kehilangan 100% dari pemasukan keluarga mereka?
“Penghasilan Anda dapat digunakan untuk membeli rumah baru apabila rumah Anda musnah ditelah api tanpa asuransi
“Penghasilan Anda dapat dipergunakan untuk menggantikan mobil apabila mobil Anda rusak tanpa asuransi”
“Dapatkah penghasilan Anda digantikan apabila Anda meninggal tanpa asuransi?”

Senin, 11 Juli 2011

KEHEBATAN PRODUK KAMI


PRU-LINK memiliki keunggulan dibandingkan TABUNGAN KONVENSIONAL yakni : HASIL INVESTASI yg LEBIH BESAR (ada data riil) dari BUNGA BANK, selain HASIL INVESTASI lebih BESAR, Nasabah mendapatkan PERLINDUNGAN ASURANSI yakni :
1. KECELAKAAN
2. RMH SAKIT
3. KEMATIAN
4. KONDISI KRITIS (34 kondisi kritis ; Kanker, Jantung, Stroke, Gagal ginjal dsb)
5. RENCANA DANA PENDIDIKAN,
6. RENCANA DANA PENSIUN
7. RENCANA MODAL USAHA dsb.
Selain simpanan kita UTUH dan BERKEMBANG, jika terjadi MUSIBAH yang TAK TERDUGA, kita akan memperoleh DANA TAMBAHAN utk membantu KITA & KELUARGA KITA.

ILUSTRASI DANA PENDIDIKAN

ILUSTRASI DANA PENDIDIKAN
Silahkan isi form dibawah ini, kami akan follow up berupa Ilustrasi proposal

DANA PENDIDIKAN

DANA PENDIDIKAN
Perencanaan Masa Depan Pendidikan Anak + Proteksi Kesehatan
  • BIODATA ANAK

  • / /

    tgl/bln/thn

  • BIODATA ORANGTUA

  • / /

    tgl/bln/thn

  • Uraikan spesifikasi pekerjaan anda, misal : wiraswasta (pedagang, konsultan, dll)

  • Merokok dalam 12 bulan terakhir ?


  • (dalam pilihan periode diatas).

ILUSTRASI DANA PENSIUN

ILUSTRASI DANA PENSIUN
Silahkan isi form dibawah ini, kami akan follow up berupa Ilustrasi proposal

DANA PENSIUN

DANA PENSIUN / MODAL USAHA
Perencanaan Masa Depan + Proteksi Kesehatan
  • / /

    Tgl/Bln/Thn

  • Uraikan spesifikasi pekerjaan anda, misal : swasta harus ditulis detail ; pedagang, konsultan dll

  • Apakah anda merokok dalam 12 bulan terakhir ?

  • (dalam pilihan periode diatas)

Lisensi AAJI

Lisensi AAJI
Mohon maaf,demi keamanan, Nomor ID kami samarkan

Berdiri sejak tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, London, Inggris. Di Asia, Prudential Indonesia menginduk pada kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hong Kong yang mengelola dana mencapai £340 miliar (Rp 4,782 triliun) per 31 Desember 2010. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia adalah pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999. Sebagai pemimpin pasar, Prudential Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan produkunit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan, kelahiran anak, pendidikan anak, dan masa pensiun.

Sampai dengan 31 Desember 2010, Prudential Indonesia memiliki 7 kantor pemasaran, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam dan 219 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam, dan Medan). Prudential Indonesia didukung oleh lebih dari 85.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dan melayani lebih dari 1.100.000 nasabah.

Beberapa penghargaan yang diterima Prudential Indonesia selama masa beroperasinya, termasuk di tahun 2011 sampai dengan bulan Januari:
  • Top Brand Award 2011 untuk kategori Asuransi Jiwa untuk kedua kalinya berturut-turut dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Frontier Consulting Group.
  • Indonesia Most Favorable Brand in Social Media kategori asuransi dari majalah SWA, SITTI (Sistem Iklan Teknologi Teks Indonesia) dan OMG.
  • Digital Marketing Award 2010 untuk situs korporat dalam kategori asuransi jiwa dari majalah Digital Marketing bekerja sama dengan lembaga riset Survey One dari Marketing Group.
  • Indonesia’s Most Favorite Netizen Brand 2010 untuk kategori asuransi jiwa dari Marketeers bekerja sama dengan lembaga riset Mark Plus Insight.
  • Indonesian Customer Satisfaction Award (ICSA) 2010 untuk kategori asuransi jiwa dari Majalah SWA bekerja sama dengan lembaga riset Frontier Consulting Group.
  • Cabang Asuransi Jiwa Syariah Terbaik 2010 untuk kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset di atas Rp100 miliar dalam ajang “Investor Best Syariah 2010” dari Majalah Investor.
  • Service Quality Award 2010. Menerima kualifikasi "Gold" untuk kategori “Life Insurance Services” dan kualifikasi "Diamond" untuk kategori “Health Insurance Services”. Penghargaan diberikan oleh Majalah Marketing bekerja sama dengan Carre-CSL.
  • Top Brand Award 2010 untuk kategori asuransi jiwa berdasarkan Top Brand Index 2010 dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Frontier Consulting Group.
  • Marketeers Award: Greatest Brand of the Decade. Editor's Choice untuk kategori asuransi jiwa, sub kategori merek produk untuk PRUlink dari MarkPlus, Inc bekerja sama dengan komunitas Marketeers.
  • Indonesia’s Most Admired Company (IMAC) 2010 dari Majalah BusinessWeek Bloomberg sebagai “The Best in Building and Managing Corporate Image” untuk kategori asuransi jiwa.
  • Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dalam ajang Investor Awards 2010 dari Majalah Investor untuk kategori aset lebih dari Rp10 triliun. Prudential juga berhasil mempertahankan trophy "Star Performer" karena telah memenangkan kategori ini selama 8 tahun berturut-turut.
  • Insurance Award 2010. Posisi teratas dalam kategori "Good Life Insurance" sub kategori modal lebih dari Rp 250 miliar dalam ajang Insurance Awards 2010 yang diselenggarakan oleh Majalah Media Asuransi.
  • The Best Islamic Life Insurance, The Most Expansive Insurance, dan The Most Profitable Investment dalam ajang Islamic Finance Award 2010 yang diselenggarakan oleh Karim Consulting. (www.prudential.co.id)





Misi Kami

"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."

Empat Pilar Misi

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:

  • Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
    Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
  • Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
    Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
  • Bekerja sebagai suatu keluarga
    Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
  • Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).

Nilai-nilai Inti Kami

PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja.
  • Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
  • Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
  • Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
  • Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.

Kredo Kami:


"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”