Kamis, 16 Februari 2012

Asuransi Jiwa menurut pandangan Islam (Konsep asuransi )




Konsep At-Ta’min (Asuransi) Dalam Literatur Fiqh Klasik
Masih ingat statemen Gus dur tentang Ekonomi Syariah? Beliau mengatakan “Ekonomi Syariah hanya kapitalis plus-plus”. Bagi saya statemen ini menarik dan sekaligus tantangan bagi para ulama, pakar Ekonomi Syariah dan para praktisi Ekonomi Syariah.
Saya tidak akan membahas ekonomi Islam (Syariah) secara keseluruhan kemudian memberikan argumentasi syar’i atau bukti-bukti ilmiyah bahwa Ekonomi Islam muncul dari “Perut” Fiqh Islam itu sendiri bukan dari teori kapitalis kemudian ditempeli ayat-ayat & hadits Nabi disana-sini.
Dalam risalah yang amat terbatas ini saya ingin mengutipkan salah satu instrument Ekonomi Islam yaitu At-ta’min (Asuransi) dalam literature fiqh klasik.
Menurut para ulama yang pakar dalam perundang-undangan Islam, ada beberapa konsep yang mengarah kepada konsep At-Ta’min (Asuransi) berdasarkan Syari’ah Islam, diantaranya adalah[1]:
§ Al ‘Aqilah : Saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana (AI-Kanzu) yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja[2].
Sebagaimana dalam finman Allah swt:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunub seorang mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah maka hendaklah seorang hamba sahaya beriman serta membayar diat… “(QS.Annisa 4:92)
Aqilah merupakan istilah yang masyhur dikalangan fuqoha, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syari’ah. Aqilah berasal dari tradisi suku Arab jauh sebelum Islam datang.
Jadi Aqilah merupakan tanggung jawab kelompok, sehingga para ahli hukum Islam mengklaim bahwa dasar dari tanggung jawab kelompok itu terdapat pada sistem Aqilah sebagaimana dipraktikkan oleh muhajirin dan anshar.
§ AI-Muwalat : (Perjanjian jaminan) Penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya[3].
§ Al-Qasamah : Konsep perjanjian ini juga berhubungan dengan jiwa manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya[4].
§ At-Tanahud : makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dicampur jadi satu. Makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
Rasulullah SAW bersabda:
“Bahwa marga Asy’ari (asy’ariyyin) ketika keluarganya ,mengalami kekurangan bahan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan kemudian dibagi diantara mereka secara merata, mereka adalab bagian dari kami dan kami ada/ah bagian dari mereka”[5]
Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadamya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya dan bisa berbeda-beda.
§ Al ‘Umra (Donation for life)Al Baji (494 H) bemadzhab Maliki ketika mendiskusikan masalah jual beli gharar mengatakan “ jika A menyerahkan rumahnya kepada pihak B dengan kompensasi B memberikan biaya hidup kepada A sampal ia meninggal”. Albaji berkomentar “saya tidak setuju dengan model transaksi seperti itu, tapi jika terjadi, saya tidak membatalkannya.[6]
Rumah, dalam kasus diatas, sebagai premi dalam asuransi, sedangkan biaya hidup selama hayat adalah sebagai manfaat asuransi yang akan diperoleh oleb (A)/peserta.
  • Kontak pengawal keselamatan
  • Jaminan keamanan lalu lintas, suatu akad yang diterima oleh ulama’ Madzhab Hanafi.
  • Penerimaan pengganti bayaran bila barang amanah rusak
  • Sistem pensiun
Dr. Jafril Khalil, dalam makalahnya menambahkan beberapa bentuk-bentuk akad lainnya, selain yang telah kita jelaskan diatas yang mirip dengan konsep asuransi dan sudah jama’ dan biasa digunakan di dunia Islam.[7]
§ Aqd al-hirasah: (Kontrak Pengawal Keselamat.an) :Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi keamanannya akan dijaga oleh pengawal.
§ Dhiman Khatr Tariq: Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.
§ Al-Wadi’ah biujrin: dalam kontrak wadiah ini jikalau kerusakan pada barang ketika dikembalikan, maka pihak penerima wadiah wajib menggantinya, karena
ketika menitipkan pihak penitip telah membayar sejumlah uang kepada tempat penitipan.
§ Nizam al-Taqaud: Sistem pensiun yang sudah lama berjalan di dunia Islam. Jadi pegawai suatu instansi berhak mendapat jaminan haritua berupa pensiun, sebagai pampasan dari usahanya ketika ia bekerja pada dahulu.
Bentuk-bentuk muamalah diatas, karena memiliki kemiripan dengan prinsip-­prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal Tathowwu’ dan tabarru’ terbuka yang tidak berorientasi kepada profit.
Menurut beberapa literatur, kira-kira abad kedua Hijriah atau abad keduapuluh Masehi, pelaku bisnis dari kaum muslimin yang kebanyakan para pelaut, sebenamya telah melaksanakan sistem kerja sama atau tolong menolong untuk mengatasi berbagai kejadian dalam menopang bisnis mereka, layaknya seperti mekanisme asuransi.
Kerjasama ini mereka lakukan untuk membantu mengatasi kerugian bisnis, diakibatkan musibah yang terjadi semisal, tabrakan, tenggelam, terbakar atau akibat serangan penyamun.
Sekitar tujuh abad kemudian, sistem ini akhimya diadopsi para pelaut eropa dengan melakukan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistem membungakan uang. Sekitar abad kesembilan belas, cara membungakan bunga inipun menjelajahi penjuru dunia, terutama setelah dilakukan para taipan keturunan yahudi[8] yang membuat prinsip tolong-menolong itu dirubah bentuknya menjadi perusahaan­perusahaan dagang. Dunia Islam berta’aruf dengan asuransi sekitar abad ke-19 melalui penjajahan Dunia Barat alas beberapa bagian Dunia Islam, dimana kebudayaan dan hukum-hukumnya dipaksakan kepada masyarakat muslim.
Ibn ‘Abidin (1784-1836) dianggap orang pertama dikalangan fuqaha’ yang mendiskusikan masalah asuransi. Ibn ‘Abidin adalah seorang ulama bermadzhab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang popular, Hasyiyah Ibn ‘Abidin bab Jihad, pasal Isti’man al kafir, beliau menulis:
“Bahwa telah menjadi kebiasaan bilamana para pedagang menyewa kapal dan seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada dinegeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagal sukarah (premi asuransi), dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, atau kala tenggelam, atau dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penaggung, sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Penanggung itu, mempunyai wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang bertempat di kota-kota pelabuhan negara Islam atas izin penguasa. Wakil tersebut menerima uang premi asuransi dari para pedagang tersebut, dan apabila barang-barang mereka terkena masalah yang disebutkan diatas maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pemah diterimanya.[9]
Kemudian beliau menyatakan, “yang jelas, menurut saya tidak boleh bagi si pedagang rnengambil uang pengganti dan barang-barangnya yang telah musnah itu, karena hanya yang demikian itu iltizamu ma/am yalzam mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/ wajib[10].
Pandangan fuqaha (ahli fiqih), dibidang syani’ah merupakan pencerminan dan pandangan Islam mengenai soal-soal kehidupan manusia, baik dibidang ibadah maupun muamalah. Masalah asuransi, yang merupakan suatu bentuk muamalah dan dilemparkan ditengah-tengah Dunia Islam sebagai akibat dari interaksinya dengan dunia barat, telah mengundang respon dan para pemerhati muamalah Islam, terutama pada abad ke-20 ini. Para fuqaha’ menyadari bahwa asuransi (baik dalam bentuk wujud maupun pengaturannya) merupakan persoalan yang belum pernah dikenal sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak ditemukan dalam fiqih yang beredar di dunia Islam. OIeh karena masalah asuransi dalam Islam termasuk ruang lingkup Ijtihadiyyah.[11]
Seiring dengan bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam bergulir secara kontinu, sehingga mereka sampai kepada sebuah konsep yang dapatdisepakati bersama serta menjadi acuan dunia.
Konsep tersebut populer dengan nama asuransi mutual, kerjasama (ta’awuni), atau at-takmin ta’awuni. Konsep Asuransi Ta’awuni merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang kali pertama tahun 1876 M di Mekah. Peserta hampir 200 para ulama. Kemudian dibuatkan lagi pada Majma’ al-Fiqh al-Islami yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, juga memutuskan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan.
Majma’ Fiqih juga secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis kerjasamaa (ta’awuni) sebagai altenatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majma’ Fiqih menyerukan agar seluruh ummat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awuni.
Untuk merespon fatwa tersebut dan kebutuhan ummat terhadap asuransi Islam, maka pada tahun 1979 berdirilah Asuransi Islam Sudan kemudian disusul oleh negara-­negara lain seperti Malaysia, Indonesia, Brunai Darussalam, Singapura, Saudi Arabia, Bahrain, USA, dll. Jadi khasanah Ekonomi Islam adalah lahir dari “Perut” Syariat Islam itu sendiri bukan dari perut Kapitalis, Yahudi atau Nasharoh. Wallahu Alam.
=============================================
[1] Ahmadi Sukarno, Asuransi Islam Dalam Tinjauan Sejarah dan Perspektif Ulama (makalah), Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003, hal 11-14. Lihat juga Jafril Khalil, Konsep dan Falsafah Asuransi Syariah, Makalah Training Certified Islamic Insurance Specialist, Diklat Depkeu, 2003, hal 4-6
[2] A1 Mu’jam Wasith, Majama Al Lughah Al Arabiah, Al Maktab Al Islami, Turki, 1972, hal 617. Lihat juga Mohd Fadzli Yusof, Brief Outline On The Concept and Operational System of Takafül Business, BIRT, Malaysia, 1996, hal 7
[3] Az-Zarqa, Aqdud Ta’min, hal 23. Lihat juga Mohd Fadzli Yusof, Takaful Sistem Insurans Islam, Utusan Publications & Distributors SDN BHD, Malaysia, 1996, hal 8
[4] Mohd Fadzli Yusof, Ibid, hal 8-9
[5] Bukhari, Mukhtashar Sahih Bukhari, hadits ke 1076
[6] Yunus, Rafiq Al Misri, Al Khathar wat Ta’min, Darul qolam Damaskus, cet I, 2002
[7] Jafril KhaIiI, Op., Cit., hal 5
[8] Masyhuril Khamis, At Takaful Asuransi Syariah Suatu Solusi (makalah)
[9] Abidin, Ibn, Raudhatul Mukhtar, AI-Amiriyyah, Cet I, Juz 3/249. Lihat juga Az-Zarqa, Musthafa Ahmad, Aqdut Ta’min Wamaudzifüs Syariah Al Islamiyah minhu, Damaskus, 1962, hal 15
[10] Al Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh Al Islarni Wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikri, 1984, Cet 1,41441
[11] Ahmadi Sukarno, Op Cit., hal 14
Oleh : Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ,FIIS

ILUSTRASI DANA PENDIDIKAN

ILUSTRASI DANA PENDIDIKAN
Silahkan isi form dibawah ini, kami akan follow up berupa Ilustrasi proposal

DANA PENDIDIKAN

DANA PENDIDIKAN
Perencanaan Masa Depan Pendidikan Anak + Proteksi Kesehatan
  • BIODATA ANAK

  • / /

    tgl/bln/thn

  • BIODATA ORANGTUA

  • / /

    tgl/bln/thn

  • Uraikan spesifikasi pekerjaan anda, misal : wiraswasta (pedagang, konsultan, dll)

  • Merokok dalam 12 bulan terakhir ?


  • (dalam pilihan periode diatas).

ILUSTRASI DANA PENSIUN

ILUSTRASI DANA PENSIUN
Silahkan isi form dibawah ini, kami akan follow up berupa Ilustrasi proposal

DANA PENSIUN

DANA PENSIUN / MODAL USAHA
Perencanaan Masa Depan + Proteksi Kesehatan
  • / /

    Tgl/Bln/Thn

  • Uraikan spesifikasi pekerjaan anda, misal : swasta harus ditulis detail ; pedagang, konsultan dll

  • Apakah anda merokok dalam 12 bulan terakhir ?

  • (dalam pilihan periode diatas)

Lisensi AAJI

Lisensi AAJI
Mohon maaf,demi keamanan, Nomor ID kami samarkan

Berdiri sejak tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, London, Inggris. Di Asia, Prudential Indonesia menginduk pada kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hong Kong yang mengelola dana mencapai £340 miliar (Rp 4,782 triliun) per 31 Desember 2010. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia adalah pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999. Sebagai pemimpin pasar, Prudential Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan produkunit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan, kelahiran anak, pendidikan anak, dan masa pensiun.

Sampai dengan 31 Desember 2010, Prudential Indonesia memiliki 7 kantor pemasaran, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam dan 219 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam, dan Medan). Prudential Indonesia didukung oleh lebih dari 85.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dan melayani lebih dari 1.100.000 nasabah.

Beberapa penghargaan yang diterima Prudential Indonesia selama masa beroperasinya, termasuk di tahun 2011 sampai dengan bulan Januari:
  • Top Brand Award 2011 untuk kategori Asuransi Jiwa untuk kedua kalinya berturut-turut dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Frontier Consulting Group.
  • Indonesia Most Favorable Brand in Social Media kategori asuransi dari majalah SWA, SITTI (Sistem Iklan Teknologi Teks Indonesia) dan OMG.
  • Digital Marketing Award 2010 untuk situs korporat dalam kategori asuransi jiwa dari majalah Digital Marketing bekerja sama dengan lembaga riset Survey One dari Marketing Group.
  • Indonesia’s Most Favorite Netizen Brand 2010 untuk kategori asuransi jiwa dari Marketeers bekerja sama dengan lembaga riset Mark Plus Insight.
  • Indonesian Customer Satisfaction Award (ICSA) 2010 untuk kategori asuransi jiwa dari Majalah SWA bekerja sama dengan lembaga riset Frontier Consulting Group.
  • Cabang Asuransi Jiwa Syariah Terbaik 2010 untuk kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset di atas Rp100 miliar dalam ajang “Investor Best Syariah 2010” dari Majalah Investor.
  • Service Quality Award 2010. Menerima kualifikasi "Gold" untuk kategori “Life Insurance Services” dan kualifikasi "Diamond" untuk kategori “Health Insurance Services”. Penghargaan diberikan oleh Majalah Marketing bekerja sama dengan Carre-CSL.
  • Top Brand Award 2010 untuk kategori asuransi jiwa berdasarkan Top Brand Index 2010 dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Frontier Consulting Group.
  • Marketeers Award: Greatest Brand of the Decade. Editor's Choice untuk kategori asuransi jiwa, sub kategori merek produk untuk PRUlink dari MarkPlus, Inc bekerja sama dengan komunitas Marketeers.
  • Indonesia’s Most Admired Company (IMAC) 2010 dari Majalah BusinessWeek Bloomberg sebagai “The Best in Building and Managing Corporate Image” untuk kategori asuransi jiwa.
  • Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dalam ajang Investor Awards 2010 dari Majalah Investor untuk kategori aset lebih dari Rp10 triliun. Prudential juga berhasil mempertahankan trophy "Star Performer" karena telah memenangkan kategori ini selama 8 tahun berturut-turut.
  • Insurance Award 2010. Posisi teratas dalam kategori "Good Life Insurance" sub kategori modal lebih dari Rp 250 miliar dalam ajang Insurance Awards 2010 yang diselenggarakan oleh Majalah Media Asuransi.
  • The Best Islamic Life Insurance, The Most Expansive Insurance, dan The Most Profitable Investment dalam ajang Islamic Finance Award 2010 yang diselenggarakan oleh Karim Consulting. (www.prudential.co.id)





Misi Kami

"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."

Empat Pilar Misi

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:

  • Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
    Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
  • Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
    Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
  • Bekerja sebagai suatu keluarga
    Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
  • Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).

Nilai-nilai Inti Kami

PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja.
  • Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
  • Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
  • Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
  • Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.

Kredo Kami:


"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”